Rekaman Video Suara Lecehkan Gisel Saat Naik Mobil Viral di Twitter, Tuai Kecaman Aktivis Perempuan

Beredar rekaman video suara lecehkan Gisel saat naik mobil menjadi viral di
Twitter.
Rekaman video suara lecehkan Gisel ini terjadi saat mantan istri Gading
Marten hendak pulang setelah menjalani pemeriksaan kedua di Polda Metro Jaya
beberapa waktu lalu.
Alhasil, video suara lecehkan Gisel yang menjadi viral di Twitter ini tuai
banyak kecaman dari aktivis perempuan.
Seperti yang diketahui, Gisella Anastasia atau Gisel ditetapkan sebagai
tersangka video syur 19 detik.
Bahkan ada kemungkinan jika Gisel akan di penjara akibat kasus video syur
ini.
Meski sudah berstatus tersangka hak Gisel untuk dihormati tetap harus
dijaga.

Beberapa hari terakhis, beredar rekaman video suara lecehkan Gisel yang
dilakukan oleh oknum.
Seperti diketahui teriakan berbunyi 'Goyang Sel' kepada artis Gisella
Anastasia (GA) atau Gisel saat memasuki mobilnya viral di twitter.
Video ini diduga terekam pada saat GA keluar dari kantor polisi setelah
melakukan pemeriksaan beberapa waktu lalu.
Pemeriksaan itu dilakukan sebelum GA ditetapkan sebagai tersangka atas
kasusnya.
Unggahan video ini ada pada akun cuitan, @MafiaWasit, pada hari Jumat,
(29/12/2020).
Aktivis dari Yayasan Solidaritas Perempuan untuk Kemanusiaan dan Hak Asasi
Manusia (SPEK-HAM) Solo, Fitri Haryani memberi tanggapan atas perlakuan
yang diduga dilakukan oleh media.
Fitri menyebut perlakuan itu termasuk bentuk seksisme.
"Bentuk dari seksisme baik dalam pikiran maupun perilaku yang dilakukan
seseorang."
"Karena melabelkan perempuan sebagai pemuas nafsu seksual," kata Fitri,
Jumat (1/1/2020), dikutip dari Tribunnews.
Menurutnya perlakuan itu bersifat diskriminatif dan bagian dari kekerasan.
"Perilakuan yang sangat diskriminatif pada perempuan dan bagian dari
bentuk kekerasan terhadap perempuan," ujar aktivis perempuan ini.
Ia juga menyayangkan sikap perlakuan jika kata ini diduga terucap dari
seorang awak media.
"Sangat disayangkan kalau kata tersebut keluar dari yang diduga seorang
wartawan."

"Sebagai pewarta dimana memiliki peran penting untuk menuliskan berita, yang
memiliki tujuan pembebasan dan membangun prespektif kemanusiaan," kata
Fitri.
Fitri menyatakan perlakuan itu malah semakin mendiskriminatif pada
perempuan.
"Sebaliknya, hal yang dilakukan justru semakin memberikan diskriminasi serta
pelabelan pada perempuan," tutupnya.
Cuitan viral yang merekam teriakan 'Goyang Sel' yang diunggah oleh
@MafiaWasit ini telah mendapat 5,4 ribu retweet dan 17,4 ribu likes.
Tak hanya itu video ini juga menuai beberapa komentar dari warga Twitter.
Berikut video selengkapnya:
Media sekarang urakan ya! Pingin nampol yang teriak Goyang Gisel deh. pic.twitter.com/du3Ku6IPqx
— Komisi Wasit (@MafiaWasit) December 29, 2020
Gisel Dijerat Pasal Pornografi Terkait Video Syur, Advokat Hukum Henry Indraguna Beri Tanggapan
Polisi menjerat GA dengan beberapa pasal, satu di antaranya Pasal 4 UU No 4 Tahun 2008 tentang Pornografi.
Diketahui, kata 'membuat' dalam pasal ini menuai polemik pada warganet sosial media.
Karena sebelumnya GA mengaku video itu untuk kepentingan pribadinya.
Pengacara atau advokat hukum kondang ibu kota Jakarta, Henry Indraguna memberikan tanggapannya terkait pasal yang dijerat pada GA ini, Rabu (30/12/2020).
"Ini kan kepentingan pribadi, itu kan dilindungi Hak Asasi Manusia, boleh kok menyimpan sendiri, sah-sah saja."
"Yang membuat untuk kepentingan pribadi ini adalah korban sebenarnya," ucap Henry, Rabu (30/12/2020), dikutip dari Tribunnews.
Henry menegaskan kata membuat dalam pasal itu perlu diperdalam dan diperjelas lagi maknanya.
"Kata membuat ini perlu dijelaskan lagi, akhirnya tidak terjadi multitafsir," tegas Henry.

Henry menuturkan jika kasus Gisel bisa saja bernasib sama dengan perkara vokalis grup band berinisial (A).
Menurutnya, saat perjalanan sidang nanti, majelis hakim bisa saja mengacu pada putusan hakim (Yurisprudensi) perkara vokalis grup band inisial A itu.
"Yang kita khawatirkan nanti, pertimbangannya mengacu pada yurisprudensi terkait pasal masalahnya Ariel."
"Kalau pertimbangannya mengacu pada putusannya Ariel, ya pasti putusannya akan bersalah," ucap pengacara yang beberapa kali menangani kasus artis itu.
Henry melihat pada kasus video ini, dugaannya GA ini tidak menyebarluaskan.
"Kalau si pembuat ini dia tidak menyebarkan, membuat menyimpan di handphonenya, kemungkinan dia bebas," ucapnya.
Penyebar video syur ini akan dikenai pasal pada UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Berbeda jika nantinya, terbukti GA menyebarluaskan video, ia bisa dijerat dengan pasal UU ITE.
"Makanya, menyebarkan pertama ini lah yang kena UU ITE."